Polemik Haji Khusus 2026, Terancam Gagal Berangkat

Rombongan jemaah Haji khusus
Rombongan jemaah Haji khusus. (Foto: Kemenag)

Moeslim.id | Di tengah polemik ribuan jemaah haji khusus 2026 terancam gagal berangkat, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seperti AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA dan lainnya telah menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait nasib puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang terancam gagal berangkat.

Baca Juga:  130 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air

Asosiasi PIHK tersebut mengusulkan tiga rekomendasi, yakni percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, serta langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK.

Dalam keterangan resmi, Jumat (2/1), Komisi Nasional (Komnas) Haji menyatakan masalah bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenhaj dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/pendistribusian keuangan PK haji kepada PIHK yang dapat berakibat ribuan jemaah tidak mendapatkan visa haji, dokumen utama syarat menjadi peserta haji 2026 M/1447 H.

Baca Juga:  Operasional Penyelenggaraan Haji di Mekah 2023 Telah Berakhir

Terlebih Pemerintah Saudi sejak Juni 2025 sudah menyampaikan jadwal penting melalui sistem nusuk. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), 20 Januari 2026 batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat, dan 1 Februari 2026 tahap penyeleseian seluruh kontrak layanan.