Moeslim.id | Pemerintah memastikan kebijakan kuota lansia dalam penyelenggaraan ibadah haji telah memiliki pengaturan yang jelas dan berlaku merata di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa setiap provinsi wajib mengalokasikan 5 persen dari total kuota haji untuk jemaah lanjut usia.
Hal itu disampaikannya usai mendampingi Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (4/12/2025).
“Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen. Jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kategori lansia dalam skema tersebut dimulai dari usia 65 tahun. Seleksi dilakukan berdasarkan usia tertua terlebih dahulu hingga memenuhi porsi yang ditetapkan.









