Terkait Praktik Pemberian Upeti Kuota Haji, Ini Kata KPK

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. (Foto: CNBC)

Moeslim.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait titik rawan terjadinya kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan bahwa risiko terbesar bukan hanya kerugian negara, melainkan praktik pemberian upeti terkait kuota haji.

“Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat,” ujar Fitroh saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2025). 

Baca Juga:  Aturan Baru Pakaian Wanita Saat Umrah di Tanah Suci

Fitroh menyarankan, untuk menghindari konflik kepentingan, Kementerian Haji dan Umrah diminta mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai bentuk antisipasi.  

Pada kesempatan itu, Kementerian memaparkan sejumlah titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) layanan haji, seperti potensi mark up dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Kerugian negara juga dapat muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria.