Tidak Mau Menunanikan Haji Padahal Mampu, Ini Ancamannya!

Ilustrasi tidak mau menunanikan Haji padahal mampu. (Foot: Garuda Indonesia)

MOESLIM.ID | Orang yang telah memiliki kemampuan untuk menunanikan ibadah haji namun dia sengaja tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk tidak berhaji maka dia telah melakukan dosa yang besar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97)

Baca Juga:  Masa Berlaku Visa Umrah Berakhir 23 Mei 2024

Ibnu Katsir membawakan keterangan dari Umar bin Khatab radhiyallahu anhu,

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: مَنْ أَطَاقَ الْحَجَّ فَلَمْ يَحُجَّ، فَسَوَاءٌ عَلَيْهِ يَهُودِيًّا مَاتَ أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu anhu mengatakan, ‘Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.

Komentar Ibnu Katsir, ‘Riwayat ini sanadnya shahih sampai ke Umar radhiyallahu anhu’.

Baca Juga:  Dapat Tambahan Kuota, Indonesia Percepat Mitigasi Haji 2024

Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya, dari Hasan Al Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنَّ أَبْعَثَ رِجَالًا إِلَى هَذِهِ الْأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ فَلَمْ يَحُجَّ، فَيَضْرِبُوا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بمسلمين، ما هم بمسلمين

“Saya bertekad untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri ini, untuk memeriksa siapa diantara mereka yang memiliki harta, namun dia tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka bukan bagian dari kaum muslimin.. mereka bukan bagian dari kaum muslimin”. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)