
Dalam Al Mughni Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat kedua ini,
ويستناب من يحج عنه حيث وجب عليه، إما من بلده أو من الموضع الذي أيسر فيه، وبهذا قال الحسن وإسحاق
Dia dibadalkan oleh orang berhaji atas namanya sesuai kondisinya. Baik berangkat dari negerinya (mayit) atau dari tempat manapun yang mudah baginya. Ini adalah pendapat Hasan Al Bashri dan Ishaq. (Al Mughni, 3/234)
Insya Allah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena inti yang diinginkan adalah hajinya, bukan usaha keberangkatan hajinya. Demikian keterangan Imam Ibnu Utsaimin. Wallahu A’lam.(*)