Adzan Adalah Syiar Agama Islam yang Agung

Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ

Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).

Baca Juga:  Hikmah dan Keutamaan Puasa Syawal yang Luar Biasa

Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.

Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al Khudri mengatakan kepadanya,

إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Baca Juga:  Inilah Gambaran Kenikmatan Surga yang Allah Janjikan (1)

Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam”. (HR. Bukhari)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,

Baca Juga:  Shalat Jumat Untuk Pertama Kali di Masjid Baru Tokyo

الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب

“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib”. (Fatawa Syaikh Al Utsaimin 12/161)

Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.