MOESLIM.ID | Parfum mengandung alkohol yang berbentuk minyak wangi dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram.
Hukum parfum tersebut menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
لَعَنَ اللَّهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَ ةً : شَارِبَهَا وَسَاقِيْهَا وَمُستَقِيْهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَبَائِعَهَا وَمُسْتَرِيْهَا
“Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar (miras), yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya”.
Karena itu sebaiknya menjauhi jula beli minyak wangi yang beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya.
Namun, parfum yang mengandung alkohol tersebut memiliki kedudukan hukum yang berbeda, apabila;