
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
“Hal ini tidak memiliki batasan waktu secara syar’I sebagaimana yang kami ketahui, akan tetapi wajib bagi suami untuk memperhatikan hak istri, jika ia pergi dengan alasan mencari nafkah kemudian ia mengirimkan kebutuhan dan nafkah tersebut untuk istrinya maka tidak mengapa, namun jika ditakutkan adanya suatu bahaya jika meninggalkan istri sendirian maka wajib baginya untuk membawa istrinya tersebut atau ia harus tinggal mencari nafkah di negeri tempat istrinya, atau kalau tidak bersedia maka ia harus menceraikan istrinya, adapun jika ia menyepelekan dan menyia-nyiakan istrinya maka ini tidak dibolehkan” (https://binbaz.org.sa).
Demikian, Wallahu a’lam bisshawab.(konsultasisyariah.com)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com