Hukum Jual Beli Cengkeh Untuk Produksi Rokok

Hukum jual beli cengkeh untuk produksi rokok. (Foto: RRI)

Namun, cengkeh juga bisa dipergunakan pada hal-hal yang terlarang misalnya sebagai bahan campuran pembuat rokok, sehingga hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan selama tidak menjadi sarana menuju kepada perkara terlarang atau dilarang dalam satu keadaan tertentu.

Karena itu, apabila cengkeh tersebut dijual kepada pabrik rokok maka jual belinya terlarang atau haram, karena menjadi sarana dan membantu pembuatan rokok yang terlarang dalam Islam.

Ratusan ulama telah berfatwa mengenai haramnya rokok dan menyatakan bahwa merokok itu hukumnya haram. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman;

Baca Juga:  Bus Shalawat, Kendaraan Khusus Pengantar Jemaah Haji di Mekah

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal-hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang buruk”. (QS. Al A’raf: 157)

Sejumlah Ulama terdahulu dan pada masa sekarang telah menegaskan keharamannya dengan menimbang keburukan dan bahayanya. Segala sesuatu yang haram dikomsumsi, maka barang itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi.

Jadi, haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi rokok, sebagaimana juga menanam tembakau hukumnya tentu saja haram. Harta yang didapatkan dari penjualan rokok merupakan harta yang haram. Gaji yang didapatkan orang yang bekerja di pabrik rokok juga merupakan harta haram.(*)