MOESLIM.ID | Salah satu fatwa baru yang menjadi terobosan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah fatwa no. 153 tentang skema pelunasan utang murabahah yang dilunasi sebelum jatuh tempo, hal tersebut diungkapkan dalam Workshop Pra-Ijtima Sanawi DPS VIII 2023 yang digelar DSN MUI.
“Jadi ini memang sudah menjadi Fatwa no. 153 yang ditunggu oleh publik ya, karena fatwa ini sebetulnya merupakan respons dari kejadian nyata,” tutur Sekretaris BPH DSN-MUI, Prof Jaih Mubarok kepada tim MUIDigital beserta TVMUI, di sela-sela kegiatan Workshop di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Prof Jaih mengungkapkan latar belakang mengapa fatwa ini lahir. Menurutnya ke depan, fatwa ini dapat memperbaiki lembaga keuangan syariah dari persepsi negatif masyarakat.
“Lembaga keuangan syariah termasuk Bank Syariah dianggap tidak adil terhadap nasabah dan itu ada beberapa kejadian,” jelasnya.
Memang, hal tersebut diakui oleh Prof Jaih tidak lepas dari celah dalam fatwa DSN MUI terkait persoalan ini.