MOESLIM.ID | Alkohol banyak digunakan dalam proses pembuatan minyak wangi dan sabun wangi agar bau wanginya merebak dan awet. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, pada sebagian minyak wangi kadar alkoholnya terkadang mencapai 80 persen, seperti pada minyak wangi kolonye.
Terkadang kadarnya hanya sedikit tidak sampai memabukkan jika diminum dan terkadang zat alkoholnya larut dalam cairan minyak. Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang menggunakan minyak wangi jenis ini.
Permasalahan boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol.
Dalil-dalil yang menunjukkan najis tidaknya alkohol adalah sebagai berikut:
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis.
Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.
Kedua, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar.
Selain itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).
Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu.
Seandainya khamr najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena alkohol.
Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol.
Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (Majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51)
Dan Alhamdulillah sudah banyak parfum-parfum yang beredar di negeri kita dan tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, kami berpendapat lebih baik menggunakan parfum yang tidak beralkohol, karena parfum-parfum jenis ini mudah didapatkan di negeri kita. Wallahu a’lam.(bbs)