Hukum Mengumpulkan Harta Untuk Sedekah dan Kegiatan Sosial

Hukum mengumpulkan harta untuk sedekah dan kegiatan sosial. (Foto: news.act.id)

Ketika demikian, maka orang yang mengumpulkan harta untuk diberikan kepada orang lain: masuk dalam perkataan Ibnu Mas’ud:

كَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ!

“Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan akan tetapi tidak mendapatkannya!” (Sunan Ad Darimi: I/68-69)

Adapun masalah terbebas dari tanggung jawab ; maka bisa jadi seorang mengumpulkan harta, terkadang dia tidak menjaganya, terkadang sebagian mereka meminjam dari harta tersebut dengan alasan bahwa hukum dia seperti amil zakat?! Maka ini tidak halal baginya, hukumnya tidak seperti hukum amil zakat. Atau terkadang dia mempergunakannya dengan ijtihadnya : untuk digunakan bukan untuk tujuan dikumpulkannya harta dan untuk digunakan selain dari segi yang diinginkan oleh orang-orang yang mengeluarkan harta tersebut.

Baca Juga:  Mahar Pernikahan Berlebihan, Begini Hukumnya Dalam Islam

Cukuplah seorang diberikan sindiran/ungkapan/kiasan tentang adanya kebutuhan, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. Dan tidak menyusahkan dirinya dan tidak juga orang lain; karena sesungguhnya meminta-minta kepada manusia adalah kehinaan dalam keadaan apa pun. Ibnul Qayyim berkata: “Meminta kepada manusia adalah aib dan kekurangan pada seseorang serta kehinaan yang menafikan muruah (kesopanan) kecuali dalam masalah ilmu.” Sekian (Miftaah Daaris Sa’aadah: I/510).

(Meminta dengan) mendesak dan menyusahkan manusia adalah tercela. Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “(Meminta dengan) mendesak kepada selain Allah adalah tercela, karena Allah memuji orang yang sebaliknya, Allah berfirman:

{…لَا يَسْأَلُوْنَ النَّاسَ إِلْحَافًا…}

“…mereka tidak meminta secara paksa kepada kepada orang lain…” (QS. Al Baqarah: 274) (At Tamhiid: II/286 Cet. Daarul Kutub)

Baca Juga:  Islam di Martinique Memiliki Kedudukan yang Signifikan

Adapun yang terdapat dalam Shahih Muslim (no. 1017), dari hadits Jarir radhiyallaahu anhu, bahwa ia berkata: Kami di sisi Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pada awal siang, maka datanglah suatu kaum yang memakai kain wol bergaris atau kain ‘aba-ah dengan memanggul pedang, sebagian besar dari Mudhor, bahkan semuanya dari Mudhor. Maka wajah Rasulullah -shallallaahu alaihi wasallam berubah karena melihat kemisikinan mereka. Maka beliau masuk kemudian keluar.

Beliau suruh Bilal untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau Shalat dan berkhuthbah, beliau membaca:

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ: {إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا}

Baca Juga:  Kenapa di Neraka Banyak Dari Kalangan Wanita?

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam),” sampai akhir ayat: “Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An Nisaa: 1)

Dan beliau membaca ayat yang ada dalam Surat Al-Hasyr:

{…اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ…}

…Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah…” (QS. Al Hasyr: 18)

“Seorang bersedekah dari dinarnya, dari dirhamnya, dari pakaiannya, dari sha’ gandumnya, dan dari sha’ kurmanya.” Sampai beliau bersabda: “Walaupun sepotong kurma.” Dan seterusnya hadits.