
Hal ini dilakukan oleh beliau alaihish shalaatu was salaam karena beliau adalah IMAM manusia. Dan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam- tidak meminta dari manusia setelah Allah taklukkan (negeri-negeri) bagi beliau dan harta mulai banyak. Dan tidak diriwayatkan dari Shahabat radhiyallaahu anhum tentang meminta dari manusia; maka hal itu menunjukkan: tidak boleh meminta dari manusia, dan tidak boleh meminta kecuali dilakukan oleh penguasa atau wakilnya dari orang-orang yang mengetahui maslahat, hal itu jika di Baitul Mal tidak tersisa apa pun.
Dan para ulama tidak berdalil dari kejadian ini atas bolehnya meminta kepada manusia di masjid.
Bahkan para Salaf mengusir para pengemis dari masjid-masjid. ‘Ikrimah jika melihat para peminta-minta di masjid; maka beliau mencelanya dan berkata: Dahulu Ibnu ‘Abbas mencela mereka dan mengatakan: “Mereka tidak menghadiri Jumat dan ‘Id kecuali untuk meminta-minta dan mengganggu. Ketika manusia berharap kepada Allah; maka harapan (para pminta-minta) itu kepada manusia.” (Tahdziibul Kamaal: XX/276)
Dan dalam biografi Ibnu Jarir Ath-Thabari -rahimahullaah-: Bahwa Al-Muktafi ingin wakaf yang dikumpulkan padanya: perkataan para ulama, maka Ibnu Jarir dihadirkan, dan beliau mendiktekan atas mereka sebuah kitab tentang hal itu, maka dikeluarkan bagi beliau sebuah hadiah, maka beliau tidak mau menerimanya. Kemudian dikatakan kepada beliau: Harus ada kebutuhan anda yang dipenuhi. Maka kata beliau: Saya minta kepada Amirul Mukminin agar melarang para peminta-minta pada hari Jum’at. Maka ia (Al-Muktafi) melakukannya. (Siyar A’laamin Nubalaa: XIV/270)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah ditanya tentang meminta di masjid jami’; apakah halal, haram atau makruh? Apakah meninggalkannya lebih wajib daripada melakukannya? Maka beliau menjawab: “Asal dari meminta adalah haram, baik di masjid maupun di luar masjid; kecuali karena darurat.” Sekian. (Majmuu Fatawa: XXII/206)
Dan sebagaimana telah saya jelaskan: Cukuplah seorang menyebutkan kebutuhan dengan kiasan/sindiran/ungkapan, dan menyebutkan apa yang dibutuhkan oleh manusia; baik dalam mengumpulkan donasi atau menyebutkan hal itu kepada manusia, tanpa memaksa, menyusahkan dan mengganggu manusia.
Perkara terakhir : Terkadang ada orang yang hendak berdonasi dan menginginkannya; akan tetapi dia tidak ingin melakukannya di hadapan manusia, terkadang ia berdonasi dengan jalan transfer, atau melalui seseorang, dan lain-lain.
Semisal itu (pengumpulan donasi yang tercela) : apa yang terjadi berupa hal yang menyusahkan dengan menjalankan beberapa orang di hadapan orang-orang yang (akan) Shalat untuk mengumpulkan donasi. Dan terkadang ada orang yang mengumpulkan donasi dia memaksa dan menyusahkan orang lain di hadapan manusia. Semata-mata berjanji untuk berdonasi : tidak terbangun atasnya sesuatupun. Wa Billaahit Taufiq.
Dijawab oleh: Abdurrahman bin Abdullah As Suhaim, anggota Maktab Ad Da’wah wal Irsyad. (almeshkat.net)