MOESLIM.ID | Melanjutkan tulisan sebelumnya dengan judul Jenis-Jenis Kufur, Dari yang Ringan Hingga Murtad (3), berikut selengkapnya;
Kufur Kecil (Asghar)
Salah satu bentuk kufur ashgar (kecil) adalah melakukan perbuatan dosa yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulallah Shalallahu alihi wasallam sebagai kekufuran, akan tetapi, tidak sampai pada derajat kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama.
Rasulallah Shalallahu alihi wasallam bersbda;
لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Janganlah kalian kembali kufur setelah (kematian)ku, dengan saling memukul sebagian dengan yang lainnya (saling berperang)”. (HR Bukhari no: 1739, Muslim no: 1679)
Yang dimaksud kufur disini adalah kufur kecil dikarenakan yang namanya membunuh jiwa seorang mukmin adalah perkara besar dan termasuk dosa besar, akan tetapi, tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Hujuraat: 9)









