
Dikatakannya, Nabidz tersebut diasumsikan zero alcohol. Sesuai standar halal MUI, kata dia, hal itu tidak diperkenankan dengan tujuan untuk melindungi umat. MUI memang memiliki standar sangat ketat untuk barang yang dikonsumsi.
Kiai Niam pada kegiatan tersebut juga menyebutkan sebuah hal terkait Nabidz. Annual Conference on Fatwa MUI Studies sendiri merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat untuk meminta kritik atau masukan baik yang keras maupun yang lembut dengan kaidah ilmiah.(*)