
“Ya, maqashid (tujuannya) kita ingin bank syariah itu tumbuh, LKS itu tumbuh, tumbuhnya signifikan, dan ini bisa tumbuh kalau memiliki ekosistem yang bagus dan benar,” paparnya.
“Dan tidak mungkin tumbuh kalau citranya buruk, dan (fatwa) ini kan untuk memperbaiki citranya,” jelas Prof Jaih.
Dia pun mengakui bahwa kini terdapat gejolak naik turunnya diskusi terkait fatwa ini, tapi dia meyakini gejolak ini akan berlangsung sebentar saja. Dan dalam jangka panjang dapat menumbuhkan LKS karena memiliki sistem yang dicintai masyarakat.
Pertimbangan Fatwa No 153 ini, selain berpijak pada kaidah yang dikutip dari dua tokoh tadi, terutama kaidah Ibn Abidin, juga berpijak pada prinsip keadilan dan ishtihsan bil mashlahah.
“Dasar fatwa ini (berpijak pada) ishtihsan bil mashlahah (lebih mengutamakan kemaslahatan dibanding ketentuan umum yang sudah ada),” katanya.(MUI)