Menyelesaikan Perselisihan Antara Suami Istri Sesuai Syariat Islam

Menyelesaikan perselisihan antara suami istri.

Sudah jelas diketahui bagi setiap orang yang berakal bahwa sikap keras, apabila bisa mengembalikan rumah tangga seperti sedia kala, mengembalikan kasih sayang dan cinta kasih ke dalam keluarga, maka ia lebih baik dari pada talak dan berpisah tanpa diperdebatkan lagi.

Sesungguhnya ia merupakan penyelesaian positif yang bersifat maknawi. Bukan untuk memuaskan hati dan bukan pula untuk membalas dendam. Ia hanyalah untuk menghilangkan sikap nusyuz dan menegakkan yang goncang.

Dan apabila istri merasa khawatir sikap menjauh dan berpaling dari suaminya, maka sesungguhnya Al Qur’an memberikan petunjuk menuju penyelesaian dengan firman-Nya:

Baca Juga:  UAN CBT Pendidikan Diniyah Formal Digelar Februari 2024

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ،

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”. (QS. An Nisa: 128)

Penyelesaian adalah dengan berdamai dan mengadakan perdamaian, bukan dengan talak dan berpisah. Terkadang mengalah dari sebagian hak nafkah atau pribadi bisa menjaga ikatan pernikahan.

Baca Juga:  MTQ Ke-38 Jawa Barat 2024 Akan Digelar di Bekasi

  وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

(dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka): perdamaian lebih baik dari pada perpecahan, renggang, nusyuz, dan talak.

Ini adalah paparan cepat dan peringatan singkat dari berbagai sisi, fiqh dalam agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berjalan di atas hukum-hukumnya, maka di manakah kaum muslimin?.