Negara yang Jadi Penampungan Pengungsi Rohingya

Para pengungsi Rohingya. (Foto: BBC)

Menurut Konvensi Pengungsi tahun 1951, hanya negara dalam konvensi yang wajib melindungi pengungsi menurut kewajiban. Indonesia sendiri tak meratifikasi konvensi tersebut, jadi Indonesia berhak menolak tempat pengungsi menurut hukum internasional. 

2. Malaysia

Menurut data UNHCR, pengungsi Rohingya yang berada di Malaysia sekitar 107.030 orang sampai akhir Oktober 2023.

Seperti halnya Indonesia, Malaysia tak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi. Namun, Malaysia telah menerima pengungsi sejak 2013. 

Malaysia juga menjadi salah satu tujuan negara pengungsi Rohingya karena Malaysia memiliki sejarah yang panjang dalam menerima berbagai pengungsi dari sejumlah negara yang mengalami konflik. 

Baca Juga:  Bahaya Mencela Sahabat Rasulullah, Ini Akibatnya

3. Bangladesh

Para pengungsi Rohingya meninggalkan Myanmar yang mayoritas beragama Buddha ke kamp Bangladesh sejak Agustus 2017. Mengingat, kondisi keamanan Cox’s Bazar banyak terjadi penculikan, pemerasan, pembunuhan, penembakan, dan serangan.

Para pengungsi juga mendapatkan batasan dalam mengakses pekerjaan dan pendidikan. Mereka tak diizinkan untuk bekerja atau bersekolah yang layak karena pihak pemerintah Bangladesh tak mengizinkan mereka berinteraksi dengan masyarakat umum.(*)