
Sebab, bisa jadi, dia menetapkan hukum berdasarkan hadits dha’if dengan menolak hadits yang shahih. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus memiliki ilmu hadits dan rijalnya.
Mengetahui Perkara yang Disepakati Ulama
Seorang mujtahid harus mengetahui tentang nasikh dan mansukh. Karena, jika tidak mengetahuinya, maka terkadang dia menghukumi berdasarkan ayat atau hadits yang telah dimansukh.
Karena adits yang telah dimansukh tidak boleh digunakan dalam penetapan hukum, karena kandungan hukumnya telah dihapus.
Seorang mujtahid juga harus mengetahui masalah-masalah yang sudah menjadi ijma atau kesepakatan di kalangan ulama agar tidak menghukumi dengan sesuatu yang menyalahi ijma.
Mengetahui Substansi Dalil-Dalil
Seorang mujtahid juga harus mengetahui substansi yang tersimpan dalam dalil-dalil, yang mengakibatkan munculnya hukum yang berbeda-beda, misalnya seperti takhshish (pengkhususan), taqyid (pembatasan), dan lain-lain.
Sebab, kalau ia buta tentang itu, maka mungkin menghukumi dengan keumuman kandungan dalil, padahal ada dalil lain yang mengkhususkannya atau terpaku pada kemutlakan dalil, sementara terdapat dalil lain yang mentaqyidkannya.