
Mengetahui Bahasa Arab dan Ushul Fiqih
Seorang mujtahid harus mengetahui ilmu bahasa Arab, salah satunya adalah dalalah lafazh-lafazh, seperti amm, khas, mutlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan dan lain-lainnya. Dengan demikian, dia bisa menghukumi sesuai dengan dalalah-dalalah tersebut.
Jika tidak mengetahui hal tersebut, maka ia tidak tahu bahwa lafazh ini berarti umum atau khusus, sehingga tidak mungkin bisa beristimbat hukum secara benar. Karena bisa jadi, lafazh yang tidak umum dianggap umum, dan dia tidak mengetahuinya. Seperti itu juga pada dalalah lafazh-lafazh lainnya.
Kemampuan Beristimbat Hukum Melalui Dalil-Dalil
Syarat yang satu ini adalah sebagai output atau hasil dari syarat-syarat sebelumnya. Terkadang seseorang memiliki syarat-syarat di atas, tetapi tidak bisa beristimbat dan justru bertaqlid kepada orang lain.
Dia berpendapat dengan pendapat yang dikatakan oleh orang lain. Maka seorang mujtahid, harus memiliki kemampuan untuk beristimbat atau menarik kesimpulan hukum dari dalil-dalilnya.(*)