Salah Kaprah! Tasyakur Ini Dipenuhi Dengan Kekufuran

Ilustrasi pesta pernikahan. (Foto: Net)

Banyaknya tamu, make-up yang menempel di wajah atau gaun pengantin yang dikenakan seharusnya tidak menghalangi dia untuk melakukan shalat.

Menikah bukanlah satu alasan yang membolehkan pengantin wanita meninggalkan shalat, begitu pula pengantin pria tidak boleh meninggalkan shalat berjama’ah. Karena, meninggalkan shalat wajib adalah dosa besar yang paling besar.

Ikhtilath atau Campur Baur Non-Muhrim

Ikhtilath adalah berbaurnya laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya, sehingga terjadi pandang-memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Padahal, laki-laki dan wanita diperintahkan untuk menunduk-kan pandangan.

Baca Juga:  Keutamaan Orang Miskin yang Taqwa dan Sabar

Begitu pun menyentuh dan berjabat tangan pada acara resepsi pernikahan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan dalam syari’at Islam.

Menurut syari’at Islam, antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.

Di antara kemunkaran yang diadakan manusia pada zaman ini adalah meletakkan pelaminan pengantin di tengah-tengah kaum wanita dan menyandingkan suaminya di sisinya, dengan dihadiri wanita-wanita yang berdandan dan bersolek.