
Musik dan Nyanyian
Bentuk kekufuran lainnya dalam resepsi pernikahan adalah adanya musik dan nyanyian, baik berupa alat musik, lagu atau nyanyian atau panggung hiburan. Bahkan ada yang sengaja mendatangkan para biduan dan biduanita ke pesta pernikahan untuk menghibur para tamu undangan.
Musik dalam pandangan Islam hukumnya haram. Demikian juga lagu dan nyanyian. Namun hanya ada satu alat musik yang boleh dimainkan, yaitu rebana.
Itu pun hanya boleh dilakukan pada tiga keadaan, yaitu etika Idul Fitri, Idul Adha, dan resepsi pernikahan. Dengan syarat, alat musik ini hanya boleh dimainkan oleh gadis-gadis kecil yang belum baligh.
Tidak selayaknya kekufuran tersebut dilakukan oleh kaum muslimin, karena termasuk perbuatan menyia-nyiakan waktu dan hartanya untuk perbuatan maksiat.(*)