Tanda Haji Mabrur Sepulang Dari Tanah Suci

Ilustrasi kedatangan jamaah haji. (Foto: Net)

Moeslim.id | Setiap orang yang menunaikan ibadah Haji mengharapkan dan mencita-citakan haji yang mabrur. Haji mabrur bukanlah sekedar haji yang sah. Mabrur artinya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan sah artinya menggugurkan kewajiban.

Bisa jadi haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrur.

Lalu, bagaimana mengetahui mabrurnya haji seseorang?. Apa perbedaan antar haji yang mabrur dengan yang tidak mabrur?, berikut ini penjelasannya;

Baca Juga:  Salah Kaprah! Tasyakur Ini Dipenuhi Dengan Kekufuran

1. Haji Dari Harta yang Halal

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima kecuali yang halal, sebagaimana ditegaskan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sungguh Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik”. (HR. Muslim: 1015)

Orang yang ingin hajinya mabrur harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk haji adalah harta yang halal, terutama bagi mereka yang selama mempersiapkan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak lepas dari transaksi dengan bank ribawi.