Wajibnya Mengumumkan Acara Pernikahan (Walimatul Urs)

MOESLIM.ID | Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.

Kata zawaj digunakan dalam Al Qur’an artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah Ta’ala menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zinah.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Adopsi Dalam Islam? Apa Saja yang Dilarang?

Terdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

أعلنوا النكاح

“Umumkanlah pernikahan…” (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Irwa Al Gholil no. 1993).

Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Al Baihaqi, Shahih Al Jami no. 7557)