Wajibnya Mengumumkan Acara Pernikahan (Walimatul Urs)

Oleh karenanya, Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

أولم ولو بشاة

Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing”. (HR. Bukhari)

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan,

الواجب إعلان النكاح، حتى يعلم الناس أن فلان تزوج، وفلانة تزوجت؛ لأن عدم الإعلان يجعله كالزنا،

Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan
sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zinah.
(binbaz.org.sa).(ssn)

Baca Juga:  Kemajuan dan Perkembangan Islam di Siprus

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com