Kisah Persaudaraan Kaum Muhajirin dan Anshar yang Menakjubkan (2)

Persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshar. (Foto: Net)

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menyebutkan, yang digugurkan adalah saling mewarisi, sedangkan tolong-menolong dan saling menasihati tetap disyariatkan. Dan dua orang yang telah dipersaudarakan bisa mewasiatkan sebagian harta warisannya untuk saudaranya. Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. (Shahih Muslim, 4/1960)

Di antara bukti yang menunjukkan persaudaraan ini terus berlanjut namun tidak saling mewarisi, yaitu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mempersaudarakan antara Salman al-Farisi radhiyallahu anhu dengan Abu Darda radhiyallahu anhu. Padahal Salman radhiyallahu anhu masuk Islam pada masa antara perang Uhud dan perang Khandaq.

Baca Juga:  Kisah Ashabul Kahfi, Penggugah Keimanan Dari Kawanan Pemuda (2)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga mempersaudarakan antara Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu anhu dengan al Hattat at Tamimi radhiyallahu anhu. Juga antara Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dengan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu.

Semua peristiwa ini terjadi setelah perang Uhud. Ini menunjukkan persaudaraan itu masih disyariatkan namun tidak saling mewarisi.(As Siratun Nabawiyah)