BPJPH Bantah Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal produk AS
Sertifikasi Halal produk AS. (Foto: MUI)

Kiai Cholil mengungkapkan, silaturahim Haikal Hasan ke MUI juga sekalian untuk buka puasa bersama. Selain itu, ada sejumlah hal yang dibahas, salah satunya mengenai kabar kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat. 

Kiai Cholil mengungkapkan, pembahasan tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan terhadap hal yang memang tidak boleh melanggar undang-undang, seperti sertifikasi halal yang harus melalui BPJPH. 

“Artinya semua yang beredar di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menyebutkan semua yang beredar harus bersertifikat halal,” tegasnya. 

Baca Juga:  Gagasan Pesantren Lansia KPRK MUI Diapresiasi Pemerintah

Kiai Cholil menekankan, produk yang tidak halal harus diberikan logo tidak halal. Sementara produk halal, harus diberikan logo halal. Ia juga menyerukan untuk membeli produk makanan dan minuman yang ada logo halalnya bagi umat Islam. 

“Biar lebih aman, lebih terasa di dalam kehidupan ini mentaati Allah Ta’ala. Kalau tidak ada labelnya, tidak ada yang menjamin kehalalannya,” kata dia.(*)