
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya tentang adimistrasi hukum semata, tetapi juga tentang memberikan pondasi yang kuat bagi pengelolaan yang efisien dan pemanfaatan optimal aset-aset wakaf,” tegasnya.
Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zainuri menambahkan, setelah ditandatanganinya MOU antara Kementerian Agama dengan BPN pada 2021, percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan.
“Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Karena itu perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait,” tutupnya.(*)