
Menurutnya, ayat ini mengajak semua umat manusia, tanpa kecuali agar mengkonsumsi makanan, minuman, kosmetik yang halal.
Buya Amirsyah pun menjelaskan, sistem jaminan halal di Indonesia pertama kali di pelopori MUI yang ditandai dengan hadirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kehadiran Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) justru memperkuat sertifikasi halal yang telah puluhan tahun ditangani oleh MUI,” terangnya.
Kini, lanjut Buya Amiesyah, Badan Jaminan Produk Halal Naik kelas menjadi Badan di bawah presiden yang dipimpin Haikal Hasan dan Dahnil Anzar memiliki tekad yang sama untuk memperkuat pelaksaan SJH.
“Sertifikasi halal ditransformasi dan ditingkatkan dari bersifat voluntary menjadi obligatory, artinya sesuatu diwajibkan atas dasar undang-undang untuk kemaslahatan seluruh bangsa,” katanya melanjutkan.