
Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal dan dibolehkan melempar setelah zawal meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.
Menyembelih hadyu bagi orang yang melakukan haji tamattu dan qiran. Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf dan sa’i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu. Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Mekah atau tanah suci lainnya yakni Madinah. Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.(*)
Bersambung…








