
“Filosofinya maju ke depan, jangan mundur. Karena kalian semua akan terus maju, semuanya harus presisi, dihitung betul. Kalian semua harus punya ilmu dan kompetensi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanggung jawab penghulu tidak terbatas pada pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tentang perkawinan dan pencatatan nikah.
Penghulu juga memikul tanggung jawab keagamaan karena tugasnya berkaitan langsung dengan pelaksanaan akad nikah dan keabsahan perkawinan menurut agama.
“Hati-hati, Pak. Pekerjaan Bapak-bapak ini membawa agama, bukan hanya soal Undang-Undang Perkawinan, bukan hanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan. Urusan duniawi bisa kita selesaikan, tetapi Bapak-bapak ini, selain urusan undang-undang, urusannya juga urusan agama,” tuturnya.
Abu Rokhmad turut mengingatkan penghulu agar menjaga perilaku di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap profesi tersebut. Perkembangan teknologi dan media sosial membuat setiap aktivitas pelayanan mudah direkam dan disebarluaskan. Karena itu, penghulu dituntut lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.








