Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah Bagi Calon Pengantin

Ilustrasi akad nikah. (Foto: Net)
  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
  2. Foto kopi akta kelahiran;
  3. Foto kopi kartu tanda penduduk; 
  4. Foto kopi kartu keluarga;
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
    Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
  6. Persetujuan catin;
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  9. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  10. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahundihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  14. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.(*)
Baca Juga:  Imam Besar Masjid Nabawi Ingatkan Pentingnya Membaca Al Quran