
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
- Foto kopi akta kelahiran;
- Foto kopi kartu tanda penduduk;
- Foto kopi kartu keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; - Persetujuan catin;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahundihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
- Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.(*)








