Lonjakan Kasus Perceraian di Indonesia Akibat Judi Online

Ilustrasi judi online. (Foto: Net)

Sesuai laporan Polda Aceh, sejak bulan Mei hingga Juni, pihaknya telah menangkap sebanyak 172 aktor judi online. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menetapkan ancaman hukuman hingga 12 kali cambuk.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, “Di Aceh ini, kita ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014, di situ ada Pasal 18 tentang Maisir. Para pelaku ini bisa dijerat dengan qanun tersebut, yang memungkinkan mereka dihukum cambuk 12 kali, didenda emas, atau bahkan penjara hingga 12 bulan,” pernyataan ini disampaikan Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:  Inilah Dia 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki (Part 1)

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, terdapat 151 kasus judi online yang tersingkap dengan 172 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita berupa ponsel dan uang tunai senilai Rp42 juta.(*)