MOESLIM.ID | Sempat heboh di dunia maya terkait peraturan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuka layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswanya untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI, Siti Ma’rifah mendorong adanya penguatan sistem dan prinsip ekonomi syariah melalui peran keluarga.
Sistem keuangan syariah berlandaskan pada prinsip adil, taawun, dan kesukarelaan. Prinsip ini memungkinkan para pihak tidak berbuat dzolim dalam praktek perekonomian umat.
“Sistem ekonomi syariah adalah salah satu jalan keluarnya, karena didasarkan pada prinsip adil, taawun, antarodhin sebagai perisai dari praktek keuangan yang cendrung menjerat dan merugikan,” katanya, pada Jumat (2/2/2024).
Menurutnya, peran keluarga harus mampu menanamkan prinsip dan nilai kesyariahan dalam hidup. Keluarga harus menanamkan hidup yang tidak metarealis dan hedonis, serta tidak mengambil jalan pintas dalam mengatasi permasalahan.