MUI: M Kace di KTP Agama Islam, Tapi di Kampung Kristen

M Kace tersangka dugaan penistaan agama. (Foto: Antara)

Baginya, Kace justru mengutip ayat suci Alquran sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan menyimpang.

“Terdakwa menafsirkan Alquran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada Alquran. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan,” kata pengasuh Pesantren Cendikia Amanah itu.

Terpisah, Pengacara Kace, Kamaruddin mengatakan Kace sejak kecil hingga tahun 2014 lalu sempat memeluk agama Islam. Namun, pada tahun 2014, memutuskan untuk pindah ke Kristen.

Baca Juga:  Kedudukan Wanita (1): Ketika Masih Berusia Anak-Anak

“Lalu entah bagaimana ceritanya tahun 2014 dia masuk Kristen oleh GBI atau Gereja Bethel Indonesia. Dia di baptis sampai sekarang,” kata Kamaruddin.

Dalam perkara itu, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.(cnnindonesia.com)