MUI: Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg Subdsidi Adalah Haram

Gas 3 Kg Subsidi
Gas 3 Kg Subsidi. (Foto: Net)

Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa hukum orang kaya yang mengonsumsi gas 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga:  Komite Fatwa Eropa Kunjungi Indonesia Bahas Fikih Minoritas

Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.