MUI Tolak Komnas HAM: SKB 3/2008 Lindungi Ahmadiyah-Umat Islam

Komnas HAM Minta SKB Dicabut

Seperti diketahui, Komnas HAM mendorong SKB 3 menteri Nomor 3 Tahun 2008 dicabut. Komnas HAM menilai SKB tersebut menjadi salah satu akar permasalahan yang dihadapi jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

“Komnas HAM itu punya catatan panjang terhadap persoalan jemaah Ahmadiyah Indonesia. Mungkin salah satu catatan paling lengkap yang dimiliki dan itu salah satu akarnya memang SKB 3 Menteri, SKB Nomor 3 Tahun 2008,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Annam, saat jumpa pers secara virtual, Senin (6/9).

Baca Juga:  Kasus Video Asusila Guru MAN di Gorontalo, Disanksi Berat?

“Kalau di situ ada empat klausul, satu, dua, tiganya efektif tapi nomor empatnya enggak pernah diabaikan dan terbukti gagal. Karenanya, memang sejak awal Komnas HAM memang mendorong SKB ini dibatalkan. Jadi uji bahwa negara kita saat ini komitmen terhadap HAM, terhadap negara hukum ya cabut SKB itu,” sambungnya.

Anam menyampaikan banyak kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah yang terjadi akibat munculnya SKB tersebut. Menurutnya, perusakan masjid Ahmadyah di Sintang mencuat ke publik karena dinilai sebagai sebuah bentuk kekerasan.

Baca Juga:  Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 5.200 Sertifikat Wakaf

“Karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi. Ini yang muncul di publik karena ada kekerasan, yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya. Mulai dari tindakan-tindakan yang sederhana,” ujarnya.