MUI Tolak Komnas HAM: SKB 3/2008 Lindungi Ahmadiyah-Umat Islam

Seperti diketahui, ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (3/9) lalu. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

“Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi.

Saat ini polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka perusakan masjid Ahmadiyah itu. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:  Inilah Keutamaan dan Faidah Shalawat Kepada Rasulullah

Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal warga menuntut agar masjid itu dibongkar.(news.detik.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com