Wajib Halal UMK Diundur, Ini Respon LPPOM MUI

Ilustrasi Sertifikat Halal. (Foto: Net)

Moeslim.id | Pemerintah Indonesia telah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Produk yang dimaksud berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Penahapan pertama telah berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. 

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Regulasi ini pun mengalami beberapa perubahan, hingga yang terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga:  MTQ XXX Membawa Berkah Bagi Penjual Suvenir di Kaltim

Seiring dengan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga menjadi aturan turunan UU JPH mengalami perubahan menjadi PP Nomor 42 Tahun 2024.

Ada beberapa perubahan yang berakaitan dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan (stakeholder) industri halal Indonesia. Salah satunya, pada Pasal 160 dalam PP Nomor 42 menyebutkan bahwa penahapan kewajiban halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang awalnya berakhir pada 17 Oktober 2024 berubah menjadi 17 Oktober 2026.