Wamenag Sayangkan Pembebasan Bersyarat Terpidana Bechi

Ilustrasi palu hakim. (Foto: Net)

Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat. Kewenangan tersebut berada dalam ranah pemasyarakatan.

Namun, sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, Kementerian Agama berkepentingan memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.

Dia menegaskan penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. 

“Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” kata Romo Syafi’i.

Baca Juga:  Pendaki Muslim Inggris Kampanye Perangi Islamofobia di Seluruh Dunia

Menurut Romo Syafi’i, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.