Cara Mengurus Jenazah Sesuai Dengan Syariat Islam

Ilustrasi pengurusan jenazah sesuai syariat Islam. (Foto: fis.uii.ac.id)

5. Segera menunaikan wasiatnya

Karena untuk menyegerakan pahala bagi mayit. Wasiat lebih didahulukan daripada hutang, karena Allah mendahulukannya di dalam Al Qur’an.

6. Diwajibkan segera dilunasi hutang-hutangnya

Baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya. Atau hutang kepada makhluk, seperti mengembalikan amanah, pinjaman atau yang lainnya. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mu’min terikat dengan hutangnya hingga dilunasi”. (HR Ahmad)

Baca Juga:  Lima Tips Hidup Sehat untuk Wanita Muslimah

Adapun orang yang tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, sedangkan dia mati dalam keadaan bertekad untuk melunasi hutang tersebut, maka Allah yang akan melunasinya.

7. Diperbolehkan mencium wajah mayit

Aisyah Radhiyallahu anha berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mencium Utsman bin Madh’un Radhiyallahu anhu, saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata”. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi)

Baca Juga:  Menasehati Orang yang Terang-Terangan Berbuat Maksiat

Demikian pula Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu anhu, beliau mencium Rasulullah Shallallahu alaihi wasallamn ketika beliau meninggal dunia.(yhd)