Ingin Meminang Calon Istri? Berikut Ini Cara yang Benar

Ilustrasi cincin untuk meminang calon istri. (Foto: Net)

Imam At Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya”.

Tentang melihat wanita yang dipinang, terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat.

Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam.

Baca Juga:  Meningkatkan Kesuburan Pria Dengan Mengkonsumsi Lengkuas

Seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah yang ideal sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya.

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda;

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”. (HR. At Tirmidzi no. 1085)

Baca Juga:  Tips Mencegah dan Mengobati Depresi, Remaja Rentan!

Apabila seorang laki-laki telah nazhar melihat wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat.(*)