Meninggalkan Syahwat yang Haram Jaminannya Surga

Ilustrasi meninggalkan syahwat yang haram. (Foto: Net)

Karena fitnah wanita bisa menyebabkan seseorang terjerumus kedalam berbagai kemaksiatan hingga melupakannya terhadap akhirat. Seperti memandang wanita yang bukan mahramnya, menyentuhnya, berpacaran, bahkan sampai berbuat zinah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada manusia untuk menjaga dan menahan pandangan kepada wanita yang bukan kehalalannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat’.” (QS. An Nur: 30)

Baca Juga:  Tips Cepat Hamil Untuk Pasangan Suami Istri

Allah Ta’ala juga tidak hanya memerintahkan kepada laki-laki yang beriman saja agar menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, tetapi Allah juga mengiringkan perintah-Nya kepada para wanita.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’.” (QS. An Nur: 31)

Ketika seseorang melepaskan kendali terhadap syahwatnya semenjak awal, maka di akhirnya dia akan sangat kesulitan mengatasinya, karena beratnya menjaga dan mengendalikan fitnah syahwat tersebut.