
8. Tidak Melontarkan Perkara yang Samar
Seorang pengajar tidak diperkenankan melontarkan perkara yang samar di tengah umum, dan tidak mengkhususkan ilmu tertentu bagi suatu kaum, karena khawatir jika mereka tidak mengerti.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam membonceng Mu’adz Radhiyallahu anhu. Beliau bersabda: “Wahai Mu’adz!”. “Ya, wahai Rasulullah”. kata Mu’adz menjawab.
Beliau bersabda: “Tidak ada seorangpun yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, dengan benar dari hatinya, melainkan Allah mengharamkannya atas dirinya api neraka”.
Mu’adz bertanya: “Wahai Rasulullah, bolehkah aku memberitahukannya kepada manusia agar mereka bergembira dengannya?”.
Beliau bersabda: “Niscaya mereka akan bersandar (tidak beramal)”.
Namun, akhirnya Mu’adz pun memberitahukan tentang hadits tersebut saat akan meninggalnya karena takut berdosa (jika menyembunyikannya)”. (HR. Bukhari no. 128)
9. Meninggalkan Merubah Kemungkaran
Meninggalkan merubah kemungkaran tersebut apabila khawatir akan terjadi kemungkaran yang lebih berat dengan sebab itu.