Waktu Do’a Mustajab Diantara Adzan dan Iqamah

MOESLIM.ID | Salah waktu terkabulnya doa adalah berdoa di antara adzan dan iqamah. Hal ini, wallahu Ta’ala a’lam, karena kemuliaan waktu tersebut. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersegera untuk hadir ke masjid dan berdoa di antara adzan dan iqamah. 

Dia memanfaatkan waktu antara adzan dan iqamah untuk berdoa kepada Allah Ta’ala, dan berharap bahwa Allah Ta’ala akan mengabulkan doanya. Karena siapa saja yang diberikan taufik dan kemudahan dari Allah Ta’ala untuk berdoa, berarti Allah Ta’ala menghendaki untuk mengabulkan doa tersebut.

Baca Juga:  Menginap di Hotel Sekitar Masjidil Haram yang Menakjubkan

Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al Mu’min: 60)

Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، فَادْعُوا

“Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa (yang dipanjatkan) di antara adzan dan iqamah, maka berdoalah (di waktu itu)”. (HR. Ahmad no. 12584)

Baca Juga:  Kemenag Kota Semarang Paparkan Langkah Percepatan Sertifikasi Halal

Dalam riwayat yang lain disebutkan,

الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa itu tidak tertolak (jika dipanjatkan di antara) adzan dan iqamah”. (HR. Tirmidzi no. 212 dan 3595)

Terkabulnya doa ini tentu saja jika terpenuhi syarat-syarat berdoa dan juga mengamalkan adab-adab ketika berdoa. 

Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafidzahullah mengatakan,

ومن الأوقات التي يُرجى فيها قبولُ الدعاء ما بين الأذان والإقامة لِمَا ثبت عن أنس بن مالك رضي الله عنه

Baca Juga:  Muktamar Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia Dibuka

“Di antara waktu yang diharapkan terkabulnya adalah waktu yang terletak di antara adzan dan iqamah. Hal ini berdasarkan hadits valid yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu … “ kemudian beliau pun menyebutkan hadits di atas. (Fiqh Al Ad’iyyah Wal Adzkaar, 2: 102)

Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini dan tidak menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang tidak berfaidah ketika sedang menunggu iqamat. Misalnya, justru ngobrol di luar masjid dan aktivitas sia-sia lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam.(muslim.or.id)