Sanksi Bagi Travel Penyedia Visa Haji Tidak Resmi

Ilustrasi visa Haji. (Foto: Net)

Moeslim.id | Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:  Mencicipi Hidangan Spesial Khas Negara Uzbekistan

Diketahui, Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga telah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Hal ini juga telah disampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.