Hukum Nikah Tahlil, Pengertian dan Ancamannya

Ilustrasi nikah tahlil. (Foto: Net)

Moeslim.id | Nikah tahlil adalah menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah berakhirnya masa iddahnya kemudian menceraikannya kembali untuk diberikan kepada suaminya yang pertama.

Nikah ini adalah salah satu dosa besar dan perbuatan keji yang Allah melarangnya dan melaknat pelakunya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengenai hal itu.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia mengatakan; “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat muhallil dan muhallal lahu”. (HR. At Tirmidzi no. 1129)

Baca Juga:  Hukum Memberi Upah Kepada Tukang Sembelih Kurban

Arti muhallil berasal dari tahlil, yakni orang yang menikahi wanita yang ditalak tiga dengan niat untuk diceraikannya setelah menyetubuhinya agar orang yang mentalak tiga tersebut dapat menikahinya kembali.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyerupakan orang yang melakukan perbuatan ini dengan rusa yang dipinjamkan.