Bolehkah Memindahkan Hak Wasiat Kepada Orang Lain?

Hukum memindahkan wasiat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Wasiat dari mayit tidak boleh dipindahkan haknya kepada orang yang diwasiati kecuali setelah orang yang berwasiat meninggal dunia, dan telah dilunasi hutang-hutangnya.

Apabila hutang mayit tersebut melebihi harta peninggalan, maka hartanya harus dibayarkan semua untuk melunasinya, dan orang yang diwasiati tidak mendapatkan apa-apa.

Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata; “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan pelunasan hutang sebelum pelaksanaan wasiat. Kalian juga membaca ayat;

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Baca Juga:  Hukum dan Tata Cara Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)

“(Pembagian warisan) setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah) hutangnya”. (QS. An Nisa: 12)(HR. Ibnu Majah no. 2195)

Sehubungan dengan umumnya masyarakat sekarang yang berbuat amalan tidak sesuai dengan syariat, terlebih lagi yang berkaitan dengan urusan jenazah, maka wajib bagi seorang muslim berwasiat agar jenazahnya diurus dan dimakamkan sesuai dengan syariat yang benar.