Hukum dan Hikmah Zakat Fithri, Muslim Harus Tahu!

Hukum zakat fithri
Hukum zakat fithri. (Foto: Net)

Moeslim.id | Zakat fitrah ini disebutkan dengan istilah shadaqah al fithri atau zakat al fithroh. Para fuqaha menyebut untuk harta yang dikeluarkan zakatnya dengan sebutan fithroh.

Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadhan. Artinya zakat fithri adalah zakat karena berbuka dari berpuasa.

Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dikenakan bagi setiap mukallaf dan yang ditanggung nafkahnya.

Baca Juga:  Cara Puasa Umat Terdahulu Sebelum Islam

Zakat fitrah hukumnya wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan.

Ibnu Umar radhiyallahu anhu menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah;

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id”. (HR. Bukhari: 1503 dan Muslim: 984)