Membunuh Pewaris Apakah Mendapatkan Warisan?

Membunuh pewaris apakah mendapatkan warisan?
Membunuh pewaris apakah mendapatkan warisan?. (Foto: Net)

Moeslim.id | Seseorang yang membunuh orang yang mewarisinya seperti ayah, ibu, saudara kandung atau muhrim yang menjadi pewaris baginya atau menjadi penyebab pembunuhan tanpa hak, maka dia tidak berhak untuk mendapat warisan darinya.

Pembunuhan dengan tidak hak, yaitu dia yang terjamin oleh beberapa ketentuan, diyat ataupun kafarat, seperti pembunuhan dengan disengaja dan yang mirip dengan disengaja ataupun kesalahan dalam membunuh, serta apa saja yang mirip dengan kesalahan membunuh, seperti pembunuhan dengan sebab, pembunuhan anak kecil, orang tidur dan orang gila.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Aturan Shalat Idul Adha di Rumah

Orang yang membunuh dengan sengaja tidak berhak untuk mendapat waris, hikmahnya adalah bentuk keterburu-buruan untuk mendapat waris.

Siapa saja yang menyegerakan sesuatu sebelum saatnya tiba, maka dia akan dihukum dengan tidak mendapatkannya.

Sedangkan pembunuhan yang tidak sengaja, pelarangannya dari waris sebagai bentuk penutupan terhadap ancaman dan penjagaan terhadap penumpahan darah; agar tidak dijadikan penyebab atas ketamakan dalam menumpahkan darah.